Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Tragedi Bus Maut Jalinsum yang Tewaskan 19 Orang

 Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Tragedi Bus Maut Jalinsum yang Tewaskan 19 Orang

MURATARA, KORANPLUS.COM – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan bus maut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, yang menewaskan 19 orang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, dan CL, selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyelidikan secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta melibatkan ahli dari Kementerian Perhubungan. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan tragis tersebut.

Penyidik menemukan adanya modifikasi tangki minyak ilegal berkapasitas 8.000 liter tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Selain itu, armada bus yang terlibat dalam kecelakaan diketahui beroperasi menggunakan izin (KPS) yang telah kedaluwarsa dan tidak memenuhi standar keselamatan karena tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya berfokus pada peristiwa kecelakaan di lapangan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” ujarnya.

Polres Musi Rawas Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengangkut bahan berbahaya untuk mematuhi seluruh regulasi keselamatan, guna mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *