Polres Ogan Ilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Diamankan
OGAN ILIR, KORANPLUS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), polisi mengamankan seorang perempuan berinisial T (39) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap edar dengan berat bruto 2,24 gram, serta satu pirek kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu set alat hisap (bong), korek api modifikasi, wadah penyimpanan, pirek kaca kosong, satu unit telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumsel bersama seluruh jajaran.
“Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ril)