Terekam Jejak Penyidikan, Dua Pembobol Bengkel di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

 Terekam Jejak Penyidikan, Dua Pembobol Bengkel di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

PRABUMULIH, SUMSEL, KORANPLUS.COM – Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Hendra Saputra (30), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Tower Sungai Gambir 4, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban melaporkan aksi pencurian yang terjadi di bengkel miliknya yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB. Saat hendak membuka bengkel seperti biasa, korban mendapati sejumlah barang di dalam bengkel telah hilang. Selain itu, uang tunai sebesar Rp800 ribu yang disimpan di dalam laci juga raib digondol pelaku.

Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang yang hilang, antara lain berbagai kunci bengkel, spare part sepeda motor, 15 botol oli motor, satu ban luar merek Aspira, serta satu ban dalam motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 20 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Team URC Tekab 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial IR yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, MSi, segera memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, IR mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial BA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah BA di Jalan Kerinci Gang Kemudi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BA tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan botol oli mesin motor ukuran satu liter, satu ban luar motor merek Aspira, empat kotak spare part motor, dua panel motor, satu unit mesin bor, serta satu unit mesin gerinda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, anggota berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan para pelaku beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *