Warga Soroti Truk Batu Bara yang Masih Melintas di Jalan Umum OKU dan OKU Timur

 Warga Soroti Truk Batu Bara yang Masih Melintas di Jalan Umum OKU dan OKU Timur

OKU, KORANPLUS.COM – Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah truk bermuatan batu bara masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan umum di wilayah Kabupaten OKU dan OKU Timur, khususnya kawasan Baturaja dan Martapura.

Padahal, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang kendaraan tersebut melintasi jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.

Namun, berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, truk pengangkut batu bara masih terlihat melintas di jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat truk batu bara melintas secara beriringan di sejumlah ruas jalan di wilayah OKU maupun Martapura, OKU Timur.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan truk batu bara masih terlihat hampir setiap malam.

“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Warga lainnya berharap regulasi yang telah diterbitkan pemerintah diikuti dengan pengawasan dan penindakan secara konsisten di lapangan.

“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.

Keberadaan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan akibat beban kendaraan berat, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan aturan larangan angkutan batu bara di jalan umum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Warga juga meminta agar aturan yang telah diterbitkan tidak berhenti sebagai regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara diharapkan dapat dicegah demi menjaga kondisi infrastruktur, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *