Curat Motor di Alfamart Prabumulih Terungkap, Pelaku Diamankan di Ogan Ilir
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Polres Prabumulih melalui Operasi Sikat 1 Musi 2026 berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah Alfamart di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, ANGGY REBICA NAULI (23), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2102 CN di depan Alfamart.
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Namun, setelah selesai berbelanja, korban kembali ke area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Gerak cepat dilakukan Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih bersama Team URC Singo Polsek Prabumulih Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial NR (34) berada di Komplek Permata Indralaya, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, NR berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.
Penindakan tersebut dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dengan melibatkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Dody Purwanto, S.H., serta personel kedua tim.
Dalam pemeriksaan awal, NR disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui Operasi Sikat 1 Musi 2026.
“Kami terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKP Jon Kenedi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Xenia warna merah hati dengan nomor polisi BG 1909 AG, satu buah kunci motor Honda Beat, serta satu video rekaman CCTV.
Terhadap NR, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.