Dua Anggota DPRD PALI Dipanggil Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masuk Babak Baru

 Dua Anggota DPRD PALI Dipanggil Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masuk Babak Baru

PALI, KORANPLUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten PALI sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara dugaan pengondisian proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI tersebut.

“Iya benar, ada oknum DPRD PALI yang diperiksa hari ini. Terkait pengembangan penyidikan kasus kemarin,” ujar Triandre saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, kedua anggota DPRD yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami materi perkara dan melengkapi proses penyidikan.

“Statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengondisian proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Kelima tersangka tersebut yakni Shepi Hendika, Arif, Ardi, Subela, dan Yusrizal.

Dari lima tersangka, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik Kejari PALI masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *