Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial Mulai 2026! Ini Aturannya
Ilustrasi visual warga binaan pemasyarakatan (WBP) tengah menjalani hukuman pidana kerja sosial. Foto: Ilustrasi/Ai
KORANPLUS.COM – Salah satu perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia kini resmi berlaku. Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan sebagai alternatif hukuman penjara, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
Penerapan hukuman kerja sosial ini bagian dari upaya pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar hukuman retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dengan memberi pelaku kesempatan untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat ketimbang langsung mendekam di balik jeruji besi.
Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman di mana terpidana diwajibkan melakukan kegiatan sosial atau pelayanan bagi masyarakat sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Kegiatan ini bisa mencakup:
- Membersihkan fasilitas umum,
- Merapikan taman kota,
- Membantu kegiatan panti jompo atau panti asuhan,
- Ikut dalam program pelatihan keterampilan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menjadikan kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok bersama pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengawasan.
Siapa yang Bisa Dikenakan?
Pidana kerja sosial terutama ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun, termasuk yang hukumannya berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda sampai kategori II (sekitar Rp10 juta). Putusan tentang kerja sosial akan ditentukan oleh hakim dalam putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan kesalahan, kapasitas kerja terpidana, dan kemampuan finansialnya.
Durasi kerja sosial bisa bervariasi antara 8 jam hingga 240 jam, dan biasanya diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan batasan paling lama 8 jam per hari. Pelaksanaan dilakukan di bawah pengawasan aparat terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pemerintah daerah.
Jika terpidana tanpa alasan sah tidak menjalankan pidana kerja sosial, hakim bisa menjatuhkan pidana penjara pengganti atau denda sebagai konsekuensinya.
Manfaat & Konteks Reformasi Hukum
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan:
- Mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan,
- Memberi ruang reintegrasi sosial bagi terpidana,
- Serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional di mana hukuman tidak sekadar menghukum, tetapi juga membuka kesempatan pemulihan, pembinaan, dan tanggung jawab sosial.