Pria di Lombok Barat Tega Bunuh Ibu Kandung Lalu Bakar Jasad di Sekotong, Motif Sakit Hati karena Uang Rp39 Juta

 Pria di Lombok Barat Tega Bunuh Ibu Kandung Lalu Bakar Jasad di Sekotong, Motif Sakit Hati karena Uang Rp39 Juta

Bara Primario di amankan Kepolisian NTB. Foto: Dok./Istimewa

KORANPLUS.COM – Peristiwa tragis mengguncang warga Nusa Tenggara Barat. Seorang pria bernama Bara Primario tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, YRA, lalu membakar jasadnya dan membuangnya di pinggir jalan raya wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Bara ditangkap anggota Kepolisian Daerah NTB di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam, 26 Januari 2026.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arisandi dalam keterangan yang diterima di Mataram, Selasa (27/1/2026).

Bara Primario asal NTB tega membunuh ibu kandungnya karena sakit hati soal uang Rp39 juta. Foto: Dok./Ist

Motif Sakit Hati karena Uang

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku meminta uang sebesar Rp39 juta kepada ibunya untuk membayar utang, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan melakukan pembunuhan,” kata Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram.

Menurut keterangan polisi, uang yang diminta pelaku sebesar Rp39 juta itu rencananya digunakan untuk melunasi utang pribadinya.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban sedang tertidur pulas di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melilitkan tali ke leher korban saat sedang tidur. Tali tersebut kemudian ditarik kuat hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku melakukan perbuatan dengan cara melilitkan tali di leher ibu kandungnya saat sedang tidur pulas, selanjutnya tali ditarik sekuat tenaga hingga korban meninggal,” ungkap Kholid.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad ibunya menggunakan kain sprei. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil Toyota Innova berwarna putih miliknya.

Pada Minggu pagi harinya, BP membawa mobil tersebut menuju wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan jasad korban berada di bagasi belakang. Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios penjual bahan bakar minyak (BBM).

Lokasi penemuan jasad korban di wilayah Batu Leong, Sekotong, Lombok Barat, Minggu (25/1/2026). Foto: Dok./Istimewa

Menghilangkan Jejak

Setibanya di wilayah Batu Leong, Sekotong, pelaku mencari lokasi yang sepi. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, dekat lokasi yang akhirnya menjadi tempat penemuan jenazah.

Polisi menduga pelaku memang berniat menyamarkan pembunuhan dengan cara membakar jasad korban. Jenazah dikeluarkan dari bagasi mobil, lalu disiram menggunakan BBM yang diduga jenis pertalite sebelum akhirnya dibakar.

“Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat menunggu sekitar setengah jam untuk memastikan jenazah hangus terbakar,” kata Kholid.

Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Minggu sore (25/1) dalam kondisi hangus terbakar di atas tumpukan sampah. Warga yang curiga segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sekotong, yang kemudian meneruskannya ke Polres Lombok Barat.

Tim kepolisian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sekitar lokasi penemuan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya plastik pembungkus paket bekas, botol air mineral berisi sisa cairan hijau yang diduga BBM, serta tali nilon yang ditemukan di bawah jenazah.

Terancam Pidana Mati atau 20 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara paling lama 16 tahun.

Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana juga disangkakan kepada tersangka.

“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kholid.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *