Ramai Kritikan Publik di Medsos, Lihat Lagi Alasan Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Insiden Bekasi Timur

 Ramai Kritikan Publik di Medsos, Lihat Lagi Alasan Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan kereta pada April 2026. Foto: Threads/adalahpokoknyaaaa__11

KORANPLUS.COM — Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam tragedi tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur memicu gelombang kritik dari masyarakat.

Insiden yang terjadi pada 27 April 2026 lalu tersebut diketahui mengakibatkan 16 penumpang KRL meninggal dunia.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menilai tersangka terlambat mengambil keputusan pengereman darurat.

Berdasarkan analisis data logger, AN baru melakukan pengereman darurat saat jarak rangkaian kereta tinggal 263 meter dari titik benturan.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka menjelaskan, AN sempat mengaku ragu melakukan pengereman mendadak karena khawatir gerbong kereta akan terbalik. Namun, polisi mematahkan argumen tersebut berdasarkan data saksi ahli perkeretaapian yang menggunakan kalkulasi Teori Minden.

“Idealnya, dari perhitungan ahli melalui Teori Minden, pengereman sangat memungkinkan dilakukan. Dengan kecepatan yang tercatat di data logger, kereta seharusnya bisa berhenti total pada jarak 600 meter,” ujar AKP Muhammad Rizka di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Polisi juga menekankan bahwa prosedur menghadapi keraguan sinyal sudah diatur jelas dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50. Aturan tersebut mewajibkan masinis untuk mengambil tindakan terberat, yakni segera menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

Gelombang Dukungan Publik dan Temuan “Sinyal Hantu”

Penetapan tersangka terhadap AN justru menuai simpati dan pembelaan luas dari publik di media sosial. Sejumlah netizen menilai adanya indikasi kegagalan sistem persinyalan yang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masinis.

Salah satu akun Threads, @nan***g, soroti temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mencatat indikasi fenomena sinyal hantu (perubahan sinyal secara mendadak dari hijau langsung ke merah).

“Bukan remnya yang lambat, tapi persinyalannya yang bolong. Laporan KNKT jelas mencatat adanya ‘sinyal hantu’ (hijau langsung merah),” tulis akun tersebut.

Simpati juga datang langsung dari keluarga korban. Akun @har****a yang mengaku sebagai salah satu orang tua korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut menyatakan tidak tega jika seluruh kesalahan ditimpakan kepada masinis.

“Saya orang tua korban MD (meninggal dunia), enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim,” ungkapnya.

PT KAI Pasang Badan dan Siapkan Bantuan Hukum

Menanggapi proses hukum yang berjalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada pegawainya. Langkah penanganan mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan di setiap tahapan pemeriksaan, hingga transparansi informasi proses hukum.

Manajemen PT KAI menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung penuh proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh KNKT maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya,” tulis manajemen KAI dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).***

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *