Saat Nusron Wahid Tak Kunjung Diperiksa di Tengah Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Kena Cipratan Kritik
Mahfud MD (kanan) pertanyakan kejelasan status Nusron Wahid (kiri). Foto: Instagram.com / @jktinfo – @kualimerahputih
KORANPLUS.COM — Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah menjadi sorotan tajam publik Tanah Air.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut sempat mengungkapkan bahwa empat tersangka di antaranya merupakan orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Perkembangan kasus ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak lantaran KPK belum kunjung memeriksa Nusron Wahid di tengah proses penyidikan yang terus berjalan. Salah satu kritik keras datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mendesak KPK segera memperjelas posisi Nusron Wahid dalam skandal korupsi tersebut.
Merespons kritik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini sepenuhnya dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Budi menyebutkan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
“Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (22/9).
KPK Klaim Masih Fokus Kumpulkan Alat Bukti
Budi menjelaskan saat ini tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti tambahan berupa dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah. Pengumpulan bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, penyidik nantinya akan mengonfirmasi temuan yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) maupun penggeledahan di berbagai lokasi kepada para saksi.
“Pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” beber Budi.
Adapun sejumlah lokasi yang telah digeledah penyidik KPK antara lain tiga ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN serta kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon Bogor.
Mahfud MD Minta Posisi Nusron Segera Diperjelas
Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD menyoroti ketiadaan informasi mengenai rencana pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai ada atau tidaknya niat untuk memanggil dan meminta keterangan dari sang menteri.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” ujar Mahfud dalam sebuah program televisi pada Jumat (18/9).
Mahfud menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron menjadi pertanyaan besar di masyarakat mengingat skandal ini terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, apabila KPK enggan memanggil Nusron tanpa keterangan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memicu keraguan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” tandasnya.***