Tekab 11 Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Kabel Rel KM 320

 Tekab 11 Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Kabel Rel KM 320

PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur rel kereta api KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang digelar Polres Prabumulih untuk menanggulangi berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 14 Juli 2026.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah kabel yang merupakan bagian dari sistem pendukung operasional perkeretaapian milik PT KAI dilaporkan hilang.

Barang yang dicuri berupa enam buah kabel axle counter dengan panjang keseluruhan 20 meter serta satu buah kabel sinyal sepanjang 20 meter.

Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4.683.160.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial EM (30), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan EM.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EM. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di jalur rel kereta api tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah dodos besi, satu gulungan kabel dan satu gulungan kawat.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 sekaligus tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih,” ujar Jon Kenedi.

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara jelas,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum maupun aset yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

Saat ini EM masih menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Dalam perkara tersebut, EM disangkakan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *