Komdigi Blokir Sementara Grok AI, Cegah Penyalahgunaan Konten Seksual
KORANPLUS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi blokir sementara akses terhadap Grok AI, sebuah layanan chatbot kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh X dan xAI di Indonesia. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Sabtu, (10/1/2026) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.
Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan konten pornografi palsu dan manipulasi gambar (deepfake) yang diproduksi menggunakan fitur AI Grok. Pemerintah menilai penyebaran konten seperti itu berpotensi membahayakan privasi, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan pemutusan akses ini bertujuan untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari paparan konten negatif yang bisa dihasilkan lewat teknologi kecerdasan buatan tersebut. Ia menegaskan praktik deepfake seksual non-konsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat digital.
Komdigi juga telah meminta klarifikasi resmi kepada Platform X untuk menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan serta langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI. Pemerintah menilai setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia harus memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarkan konten terlarang.
Langkah pemutusan akses ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tegas terhadap Grok AI, mengingat kekhawatiran global atas kemampuan AI tersebut menghasilkan gambar eksplisit tanpa kontrol yang memadai. Beberapa negara lain, termasuk Malaysia, juga mengambil tindakan serupa terhadap layanan Grok AI.
Hingga kini, Komdigi terus memantau dan mengevaluasi situasi tersebut, sambil menunggu respons dari pihak Platform X terkait upaya perbaikan dan penanganan risiko konten negatif yang dihasilkan oleh AI Grok.