Tak Setor Motor ke Kantor, Pelaku Penggelapan Jabatan Diciduk Polisi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Jajaran Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Dusun III, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Reymon BT Debataraja (26), seorang mahasiswa asal Parmanongan, Tapanuli Utara. Sementara saksi, Akbar Defriansyah (26), merupakan wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku berinisial RA (26), warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan saat menjalankan tugasnya.
Kasus ini bermula ketika pelaku menarik satu unit sepeda motor milik konsumen PT WOM Finance atas nama Yayan Herliandi.
Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan ke kantor, melainkan dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.112.000.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengamanan.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih-biru nomor polisi BG 3978 CR, satu unit sepeda motor dengan identitas yang sama, serta satu buah kunci motor.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya. (ril)