Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba, Rangka Pengedar Sabu Belimbing

 Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba, Rangka Pengedar Sabu Belimbing

MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Malam yang seharusnya sunyi di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, berubah mencekam. Di balik sebuah rumah sederhana, aktivitas gelap yang mengancam masa depan generasi bangsa akhirnya terendus aparat kepolisian.

Dalam operasi cepat dan terukur, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, Rabu (29/4/2026).

Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, melalui Kasat Resnarkoba, A. Yurico, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Yurico.

Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri target langsung melakukan penyergapan. Seorang pria berinisial H (45) tak berkutik saat diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika, yakni:

1 paket sabu dengan berat bruto 21,29 gram

2 pack plastik klip bening

1 unit timbangan digital

1 unit handphone Oppo warna biru

Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis haram yang telah meresahkan warga sekitar.

Tanpa membuang waktu, tersangka langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus menghadirkan harapan baru bagi lingkungan yang bersih dari narkoba. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *