Dari Janji Proyek ke Meja Hijau: Korban Tegaskan Bukan Utang Piutang, Sebut Terdakwa Kaburkan Fakta

 Dari Janji Proyek ke Meja Hijau: Korban Tegaskan Bukan Utang Piutang, Sebut Terdakwa Kaburkan Fakta

PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek yang menyeret terdakwa ED ke meja hijau di Pengadilan Negeri Prabumulih kian memanas. Korban berinisial R menegaskan, perkara ini bukanlah utang piutang seperti yang diklaim pihak terdakwa, melainkan murni janji proyek yang tidak pernah direalisasikan.

R menilai, upaya terdakwa yang mencoba membingkai kasus ini sebagai persoalan wanprestasi merupakan bentuk pengaburan fakta hukum.

“Kalau memang sejak awal ada niat baik untuk mengembalikan uang secara utuh, persoalan ini tidak akan pernah sampai ke ranah pidana,” tegas R.

Ia mengungkapkan, awal persoalan bermula pada tahun 2019, ketika terdakwa ED menjanjikan dua proyek dengan nilai total Rp500 juta.

Padahal, sejak awal kata R, ED menawarinya proyek dan meminta uang, agar ia mengerjakannya. Pada 2 proyek pertama, ED meminta uang Rp 500 juta, dan diberikan secara cash kepadanya dan ada saksinya.

Tak lama berselang, terdakwa kembali meminta tambahan satu proyek senilai Rp200 juta, disusul permintaan dana Rp30 juta dengan alasan kebutuhan proses lelang. Diberikan melalui perantara, uang tersebut kepada ED.

Namun, seiring waktu berjalan, proyek-proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi. Malah dikerjakan orang lain, dan ia sangat dirugikan atas hal itu.

“Tidak ada pinjam-meminjam. Ini uang untuk proyek yang dijanjikan. Faktanya, tidak ada satu pun proyek yang berjalan,” jelas R.

Dalam persidangan, melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan eksepsi dengan dalih perkara ini merupakan wanprestasi atau utang piutang, bahkan mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebanyak dua kali.

Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh korban.

R mengakui memang sempat menerima pengembalian Rp200 juta untuk satu proyek, serta Rp150 juta untuk dua proyek lainnya. Akan tetapi, uang tersebut kemudian ia kembalikan karena perkara telah memasuki proses hukum.

“Karena sudah masuk proses hukum dan tanpa pemberitahuan kepada saya, uang itu saya kembalikan melalui transfer,” ungkapnya.

Selama kurang lebih tujuh tahun, R mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mulai dari pendekatan personal, mediasi, hingga somasi telah dilakukan. Bahkan, ia sempat memberikan solusi dengan meminta terdakwa mengembalikan Rp300 juta terlebih dahulu, sementara sisa kewajiban disepakati dalam perjanjian baru.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh terdakwa.

“Saya sudah beri jalan keluar. Tapi tidak direspons. Bahkan ketika saya sampaikan akan membawa ini ke ranah pidana, jawabannya hanya ‘silakan saja’,” beber R.

Terkait tudingan bahwa dirinya meminta bunga atas uang yang diberikan, R dengan tegas membantah.

“Soal bunga itu tidak pernah ada. Silakan tanya ke jaksa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah jelas disebutkan bahwa perkara ini merupakan dugaan penipuan proyek, bukan utang piutang sebagaimana narasi yang dibangun pihak terdakwa.

“Semua sudah jelas di BAP. Ini penipuan proyek, bukan hutang piutang,” tegasnya lagi.

Menurut R, yang ia tuntut hanyalah pengembalian dana pokok tanpa tambahan apa pun.

“Saya tidak pernah minta bunga. Saya hanya minta uang saya kembali utuh,” katanya.

Lebih jauh, R mengungkapkan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya sebatas kerugian materiil, tetapi juga immateriil yang cukup besar. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, terganggunya aktivitas, hingga rusaknya kepercayaan yang telah ia bangun selama ini.

“Kerugiannya bukan hanya uang. Secara mental juga terdampak, kepercayaan saya rusak, dan aktivitas ikut terganggu,” ungkapnya.

Meski terdakwa disebut masih kerap mendekati dengan janji akan melunasi kewajibannya, R menilai hal tersebut hanya sebatas janji tanpa realisasi nyata.

“Kalau memang ada niat baik, dari dulu sudah selesai. Tidak mungkin berlarut sampai ke pengadilan,” tegasnya.

R memastikan, proses hukum ini akan terus berlanjut sebagai upaya memperjuangkan haknya. Selain jalur pidana yang tengah berjalan, ia juga berencana menempuh gugatan perdata guna mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya.

“Pidana tetap jalan. Untuk uang kami akan tempuh gugatan perdata,” pungkasnya. (Anz)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *