Sempat Dicekik dan Dibakar, Sebelum Korban Dibuang ke Sungai Enim
MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Misteri penemuan mayat perempuan tanpa identitas atau Mrs X yang sempat menghebohkan warga di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Muara Enim.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan mantan kekasih korban sendiri.
Korban diketahui berinisial A.P.S. (23), warga Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saat warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Penemuan jasad itu langsung menggegerkan masyarakat dan menjadi perhatian luas karena kondisi korban yang mengenaskan.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama tim identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga. Dari lokasi, petugas menemukan sisa pembakaran yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan dikenali pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur giginya.
Kapolres Muara Enim Hendri, AKBP Syaputra langsung memimpin proses pengungkapan kasus dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung oleh perkataan korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin sebelum membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra menegaskan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)