Proyek pembangunan sarana Air Bersih di desa palasari hilir Diduga Abaikan APD*
Sukabumi, Koranplus.com | Proyek merupakan serangkaian aktivitas atau tugas yang sudah tersistematis yang dirancang untuk mencapai tujuan spesifik dalam jangka kurun waktu tertentu dengan sumber daya yang terbatas
Karyawan wajib mematuhi SOP keselamatan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, serta memiliki kesadaran akan lingkungan sekitar. Semua langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa selama masa pengerjaan.
Akan tetapi ini bertolak belakang dengan adanya temuan di lapangan menunjukkan kontradiksi mencolok antara imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan praktik saat pengerjaan pada salah satu proyek.
Hal diatas terbukti saat pengerjaan proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Kp. Babakan RT. 08/01, Desa Palasari Hilir, Kec. Parungkuda, yang dilaksanakan CV. Sumber Kuat, pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Dalam dokumentasi yang dihimpun, seorang pekerja tampak berdiri di atas perancah bambu tanpa mengenakan helm keselamatan dan alas kaki. Padahal, helm kuning justru terlihat diletakkan di bawah. Ironisnya, di lokasi yang sama terpasang spanduk BPJS Ketenagakerjaan bertuliskan “Semua Pekerja Konstruksi di Proyek Ini Dilindungi Program JKK-JKM”.
Proyek ini merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan nilai kontrak Rp194.949.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak SPK tanggal 30 April 2026.
Praktik kerja tanpa APD jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010. Bekerja di ketinggian tanpa helm dan safety shoes berisiko tinggi menyebabkan cedera kepala, luka kaki, atau jatuh.
_“Spanduk K3 dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu bagus, tapi percuma kalau di lapangan tidak ditegakkan. APD wajib dipakai, bukan dipajang di bawah. Ini soal nyawa pekerja,”_
Kami mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi serta CV. Sumber Kuat untuk segera melakukan evaluasi dan pembinaan.
_“Kontraktor wajib memastikan seluruh pekerja memakai helm, sepatu safety, dan alat pelindung lain sesuai risiko kerja. Pengawas proyek juga harus rutin turun ke lapangan, bukan hanya saat serah terima,”_ lanjutnya.
Dinas Tenaga Kerja Kab. Sukabumi diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan kepatuhan K3. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian sementara pekerjaan bisa diterapkan.
*Imbauan:*
Keselamatan bukan biaya tambahan, tapi investasi utama. Satu helm dan sepasang sepatu safety jauh lebih murah dibanding risiko kehilangan nyawa atau cacat permanen. (Red-Tim)