KPP Pratama Prabumulih Jelaskan Mekanisme PPh 21, Keresahan Pegawai RSUD Terjawab
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – RSUD Kota Prabumulih bekerja sama dengan KPP Pratama Prabumulih menggelar sosialisasi dan edukasi perpajakan bagi pegawai di lingkungan RSUD Prabumulih, Jumat (12/6/2026), di Ruang Praja Husada.
Kegiatan yang diikuti secara langsung maupun melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan pegawai terkait pemotongan pajak.
Direktur RSUD Prabumulih, dr Ade Nur Ichklas melalui Kabid Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis, Chinchin Vedrayani SST, mengaku bersyukur RSUD Prabumulih mendapat pendampingan langsung dari KPP Pratama Prabumulih dalam memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada seluruh pegawai.
“Kami bersyukur bisa didampingi KPP Pratama Prabumulih dalam memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan di lingkungan RSUD Prabumulih. Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pegawai sehingga berbagai keresahan terkait pemotongan pajak dapat dituntaskan dan menjadi lebih jelas,” ujar Chinchin.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting agar pegawai memahami dasar penghitungan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan mereka sehingga tidak lagi muncul kesalahpahaman terkait besaran potongan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, Kasi Pengawasan KPP Pratama Prabumulih, Amin Fauzi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi kepada wajib pajak, khususnya pegawai RSUD Prabumulih, terkait penerapan PPh Pasal 21 yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja.
“Melalui sosialisasi ini kami menjelaskan mengenai pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Harapannya para pegawai dapat memahami aturan tersebut sehingga tidak lagi khawatir atau salah persepsi terkait pemotongan pajak yang dilakukan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Ahmad Mughafir, memaparkan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebenarnya telah berlaku selama kurang lebih dua tahun dan diterbitkan pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan serta pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan.
“Tujuan utama aturan ini adalah penyederhanaan. Penghitungan PPh 21 menjadi lebih mudah karena menggunakan tarif efektif berdasarkan penghasilan bruto yang diterima setiap bulan,” terangnya.
Ia menjelaskan, semakin besar penghasilan bruto seseorang maka tarif efektif yang dikenakan juga akan semakin besar. Sebagai contoh, apabila penghasilan bruto sebesar Rp10 juta per bulan maka tarif efektifnya sekitar 2 persen yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto tersebut untuk mendapatkan besaran PPh 21 yang harus dipotong.
“Begitu juga jika penghasilan bruto Rp20 juta, tinggal dikalikan dengan tarif efektif sesuai kelompok penghasilannya. Jadi lebih sederhana dan mudah dipahami,” katanya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Termasuk gaji ASN yang diterima saat ini juga berasal dari penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari pajak. Karena itu, pajak memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan,” pungkasnya.