Bank Sumsel Babel Gandeng Kejari Prabumulih Tangani Permasalahan Kredit Macet
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar ekspose terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Iwan Budi Susilo SH MH, serta dihadiri para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih.
Ekspose dilakukan sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap permohonan bantuan hukum yang disampaikan oleh Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih. Melalui kegiatan tersebut, Kejari Prabumulih memastikan setiap permohonan yang masuk dapat dikaji secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plh Kajari Prabumulih, Iwan Budi Susilo SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan ekspose merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun badan usaha lainnya.
“Ekspose ini bertujuan untuk melakukan pendalaman terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan sehingga dapat ditentukan langkah-langkah hukum yang tepat sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Iwan.
Menurutnya, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan lembaga yang menjadi mitra kerja.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Aji Martha SH MH, menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Bank Sumsel Babel merupakan bentuk upaya bersama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Di kesempatan yang sama, Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Sumsel Babel Prabumulih, Izuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih atas respons dan dukungan yang diberikan terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan pihaknya.
Menurut Izuddin, kerja sama dengan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara merupakan langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban nasabah.
“Kami berharap melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, berbagai permasalahan yang memerlukan penanganan hukum dapat diselesaikan secara optimal, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Izuddin.
Ia menambahkan, Bank Sumsel Babel terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan kinerja perusahaan.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui ekspose tersebut, diharapkan proses penanganan permohonan bantuan hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ril)