Kejari Prabumulih Akan Panggil Direktur Perseroda Petro Prabu, Ini Masalahnya?
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Polemik dugaan praktik illegal tapping atau penyambungan gas secara ilegal yang diduga dilakukan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini bahkan viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai mengambil langkah untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih telah memanggil pihak pengelola SPPG terkait. Dalam klarifikasinya, pihak pengelola membantah tudingan melakukan tapping ilegal, namun mengakui adanya tunggakan pembayaran iuran gas kota.
Kini, Kejari Prabumulih juga berencana memanggil Direktur Perseroda Petro Prabu guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Karena persoalan ini sudah viral dan menjadi polemik di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan klarifikasi agar semuanya terang,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejari Prabumulih yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, langkah klarifikasi juga diperlukan karena Direktur Perseroda Petro Prabu sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Perseroda Petro Prabu untuk melakukan klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada respons,” ungkapnya.
Karena belum mendapat tanggapan, Kejari Prabumulih berencana melayangkan surat resmi pemanggilan kepada pihak Perseroda Petro Prabu.
Jika surat tersebut tidak diindahkan, Kejari tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin meng-clear-kan persoalan yang muncul agar semuanya menjadi jelas dan tidak simpang siur,” tegas sumber tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan gas kota yang merupakan fasilitas layanan masyarakat. Kejelasan fakta di lapangan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkepanjangan. (ril)