Bermodal Congkel Jendela, Dua Pelaku Curat Akhirnya Diciduk Polisi
MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Jajaran Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP KMS Erwin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah milik Bambang Hermanto (57) yang berada di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung. Saat kejadian, korban sedang berada di kediamannya di Kota Muara Enim. Korban kemudian menerima telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati jendela bagian belakang rumah telah dicongkel menggunakan benda tumpul hingga mengalami kerusakan. Pelaku juga merusak terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah keramik yang berada di dekat dinding belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial D.R.P. (19) dan V.G. (22), yang merupakan warga Kecamatan Ujan Mas.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Dusun VII Lais Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP KMS Erwin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan keping keramik berwarna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP KMS Erwin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga,” tegasnya. (ril)