Laporan Pencurian Fiktif Terkuak, Wanita Ini Akui Uang Habis untuk Wedding Dream
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan laporan palsu yang sempat menghebohkan warga. Seorang perempuan berinisial D.W. (23) akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian uang sebesar Rp181 juta yang dilaporkannya tidak benar alias fiktif.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat D.W. mendatangi Polsek Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan pencurian di rumahnya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam keterangannya, pelapor mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp181 juta, dengan rincian Rp151 juta disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Ia juga menyebut pelaku masuk ke rumah melalui jendela kamar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, Reskrim, serta Team WESTER 838 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar.
D.W. mengungkapkan bahwa uang yang sebelumnya dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, hingga biaya akomodasi pernikahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta barang-barang terkait persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun jika terbukti memberikan laporan palsu, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak benar karena dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. (ril)