Nekat Panen Sawit Ilegal, Warga Gunung Megang Berakhir di Tangan Polisi

 Nekat Panen Sawit Ilegal, Warga Gunung Megang Berakhir di Tangan Polisi

MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7.

Pelaku diamankan petugas setelah tertangkap tangan saat hendak mengangkut hasil curian berupa 13 tandan buah sawit dengan berat sekitar 330 kilogram dari areal perkebunan perusahaan tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling I Blok 402 areal kebun sawit PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak beraksi sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial Y, yang kini masih dalam pengejaran polisi, diduga masuk ke area perkebunan dan memanen buah sawit secara ilegal menggunakan egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Keduanya berhasil memanen sebanyak 13 tandan TBS dengan total berat sekitar 330 kilogram. Untuk menghindari kecurigaan, hasil panen tersebut tidak langsung dibawa keluar, melainkan disembunyikan terlebih dahulu di bawah pohon sawit.

“Buah sawit hasil panenan kemudian disimpan sementara di lokasi kebun dan rencananya akan diangkut keluar pada malam hari,” jelas AKP Erwin.

Namun, aksi keduanya rupanya telah terpantau oleh tim patroli keamanan PTPN IV yang melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat kedua pelaku kembali untuk mengambil dan mengangkut buah sawit yang telah disembunyikan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, J berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara rekannya, Y, berhasil melarikan diri memanfaatkan kondisi gelap malam dan hingga kini masih menjadi buronan.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dengan motif ekonomi. Hasil curian diduga akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dugaan sementara, pelaku ingin memperoleh keuntungan dengan menjual buah kelapa sawit hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit, satu karung putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat pencurian tersebut, pihak PTPN IV Regional 7 Kebun Suli mengalami kerugian sekitar Rp808.500.

Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Sementara itu, polisi terus memburu pelaku Y yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lain. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *