Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pria di Lubuk Linggau Berujung Ditangkap Polisi

 Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pria di Lubuk Linggau Berujung Ditangkap Polisi

LUBUK LINGGAU, KORANPLUS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RO (30) bersama dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram.

RO diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan sejumlah personel, kemudian melakukan pemantauan di lokasi.

Saat petugas tiba, seorang pria terlihat keluar dari rumah dan berusaha melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan.

Pria itu diketahui merupakan RO, warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuhnya, polisi tidak menemukan narkotika. Namun, petugas kemudian membawa RO kembali ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE yang berada di lantai rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam dan uang tunai Rp250 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, RO mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kini RO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

RO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *