Tekab Polres Prabumulih Ungkap Curanmor di Desa Pangkul, Dua Pelaku Dibekuk
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Kerja cepat Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil diungkap. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban.
Kasus ini berawal dari laporan Angga Dwi Saputra (30), warga Desa Pangkul, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak miliknya pada Selasa malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, motor tersebut diparkir di depan rumah korban. Namun ketika hendak digunakan kembali, kendaraan itu sudah raib. Tidak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit Yamaha Aerox, kartu ATM Bank BCA, kartu ATM Bank Permata, SIM A, KTP, serta STNK kendaraan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial AP telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir dalam perkara lain.
Pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Tekab mendapat informasi bahwa AP diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan hilang oleh korban.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dimodifikasi untuk menghilangkan identitas aslinya. Kaca spion standar dilepas, sementara knalpot bawaan pabrik diganti dengan knalpot racing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, MSi, memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim Opsnal Tekab untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.
Dari hasil interogasi, AP mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial BS. Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan BS di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan BS. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih dan jajaran Polres Ogan Ilir.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa lainnya.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan barang bukti utama berhasil diamankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku juga terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Prabumulih maupun daerah lainnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak nomor polisi BG 3937 CY, satu knalpot standar Yamaha Aerox, dua pelat nomor BG 3937 CY, dua kaca spion standar Yamaha Aerox, satu celana pendek warna hitam, serta satu baju lengan panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan dokumen penting di dalam kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Untuk layanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (ril)