Bangunan Tanpa Anggaran Negara di Lapas Cibinong Disorot, DPR Minta Diusut Tuntas
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat meninjau langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026). Foto: dpr.go.id
KORANPLUS.COM – Pembongkaran bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Komisi XIII DPR RI mendesak keberadaan bangunan tersebut diusut lebih jauh, termasuk asal-usul, pihak yang membangun dan menggunakan, serta praktik yang berlangsung di dalamnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan penelusuran diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan. Hal tersebut disampaikannya seusai meninjau langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Yanuar menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan tersebut tidak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya disebut tidak menggunakan anggaran negara. Karena itu, ia mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menelusuri asal-usul serta penggunaan bangunan tersebut.
“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” ujar Yanuar.
Saat peninjauan, Yanuar turut melihat kondisi bagian dalam bangunan dan memeriksa sejumlah barang yang menjadi perhatian. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik bangunan, tetapi harus mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat berdiri dan digunakan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaannya.
“Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menemukan adanya warga binaan yang menempati bangunan tersebut, penggunaan fasilitas itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengusutan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan tidak adanya perlakuan khusus bagi warga binaan. Yanuar menegaskan seluruh warga binaan harus memperoleh hak dan menjalankan kewajiban secara setara, tanpa perbedaan berdasarkan fasilitas yang dimiliki.
“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” katanya.
Sejalan dengan itu, Yanuar mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat maupun warga binaan setelah persoalan di Lapas Cibinong mencuat. Informasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan Cibinong, tetapi juga dugaan persoalan di sejumlah lapas lainnya.
Laporan yang diterima antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan liar, jual-beli kamar, hingga persoalan layanan kunjungan. Informasi tersebut, menurut Yanuar, akan menjadi bahan pendalaman Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Yanuar juga memastikan identitas masyarakat maupun warga binaan yang memberikan informasi akan dilindungi, khususnya mereka yang meminta kerahasiaan karena khawatir mengalami intimidasi atau perlakuan berbeda.
“Banyak warga binaan yang DM ke saya dan meminta identitasnya tidak disebutkan. Tentu kita jaga privasinya, tapi yang paling penting substansi informasinya itu yang kita butuhkan,” pungkas Yanuar.