MD Dituntut 10 Tahun, Dua Rekannya 8,5 Tahun, Kini Minta Dibebaskan
PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (6/4/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, tiga terdakwa yakni MD (Ketua KPU Prabumulih), YA (Sekretaris KPU), dan SA (PPK KPU Prabumulih) menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ketiganya kompak meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, para terdakwa menilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih senilai Rp26 miliar yang disebut merugikan negara hingga Rp11,8 miliar.
“Iya, hari ini agenda sidang pledoi. Ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih Pilkada 2024,” ujar Kajari Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Pidsus, Volanda Azis Saleh SH SE MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa. MD dituntut pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.
Sementara itu, YA dan SA masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,8 miliar atau tambahan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Kuasa hukum SA, Jon Figter SH MH, menyatakan bahwa kliennya mengajukan pledoi dengan harapan dibebaskan. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya meminta agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya.
“Jika tidak terbukti, kami minta dibebaskan. Namun jika dinyatakan bersalah, kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara ini. (ril)