Operasi Besar Polda Aceh: 32 Ton Solar Subsidi Diamankan
Foto: polri.go.id
KORANPLUS.COM – Polda Aceh bersama jajaran mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan total 32 ton solar di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui sejumlah operasi penindakan pada 19–25 Oktober 2026.
“Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Joko di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Polisi juga menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi menghambat penyaluran bahan bakar kepada warga yang berhak menerima, bahkan dapat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Joko mengungkapkan, rangkaian penindakan yang dilakukan kepolisian turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.
Polda Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta memastikan masyarakat memperoleh akses bahan bakar sesuai peruntukannya.