Tegas! Yusril Sebut Revisi UU Tipikor Untuk Keadilan, Bukan Melemahkan

 Tegas! Yusril Sebut Revisi UU Tipikor Untuk Keadilan, Bukan Melemahkan

Foto: kumham-imipas.go.id

KORANPLUS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin keadilan tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penyempurnaan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi di gedung DEN hari ini (27/10). Pembahasan berfokus pada perlunya memperjelas rumusan tindak pidana korupsi, termasuk pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Yusril menjelaskan, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan penafsiran yang luas. Karena itu, penyempurnaan diperlukan agar batasan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu,” ujar Yusril.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah pemaknaan keuangan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan memiliki rumusan yang berbeda, sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian yang akan digunakan untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Yusril menegaskan, penyempurnaan regulasi bukan berarti menghapus unsur kerugian keuangan negara. Sebaliknya, pembahasan diarahkan untuk mempertegas rumusan ketentuan agar penerapannya lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi untuk menyesuaikan ketentuan nasional dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah ditandatangani Indonesia pada 2003 dan diratifikasi pada 2006. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diselaraskan, termasuk mengenai tindak pidana korupsi di sektor swasta.

Yusril menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor harus menghasilkan rumusan yang lebih tegas dan jelas, sehingga masyarakat memahami perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa kejahatan tetap harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun tidak seluruhnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Terkait tindak lanjut pembahasan, Yusril menyampaikan bahwa keputusan mengenai pengajuan revisi undang-undang akan bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut dan keputusan Presiden. Sementara itu, Luhut menyebut tim akan melanjutkan pembahasan dan menargetkan finalisasi kajian dalam waktu sekitar satu minggu sebelum melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Penyempurnaan UU Tipikor diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga keadilan dalam penegakan hukum, serta mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *