Viral Penendangan di Ruang Publik, Pelaku Kucing di Blora Terancam Penjara 1,5 Tahun dan Denda Puluhan Juta
KORANPLUS.COM – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang kucing peliharaan hingga kemudian kucing itu mati. Peristiwa yang direkam pada Minggu (25/1/2026) kasus ini kini masuk ranah hukum, dan pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan.
Polisi dari Polres Blora telah memeriksa pelaku berinisial PJ dan sejumlah saksi lain untuk menyusun alat bukti yang lengkap. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, jika perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” ujar Zaenul Arifin di Blora.
Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan tanpa alasan yang sah bisa berupa pidana penjara hingga 1,5 tahun dan denda kategori III hingga Rp50 juta jika terbukti bersalah.
Polisi juga telah meminta keterangan dari lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk memastikan kronologi lengkap sebelum keputusan penetapan tersangka. Kasus bermula dari tersebarnya video yang memperlihatkan aksi kekerasan itu di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, yang kemudian ramai dibicarakan publik.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan terus berlangsung dan polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar bersedia memberikan keterangan demi memperjelas duduk perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya sekadar viral di media sosial, tetapi juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan termasuk animal abuse yang terekam secara terang-terangan dapat diproses secara hukum di Indonesia dengan ancaman pidana nyata di bawah ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.