Miris, Ayah Tiri di OKU Selatan Diamankan Terkait Dugaan Kejahatan Seksual Anak

 Miris, Ayah Tiri di OKU Selatan Diamankan Terkait Dugaan Kejahatan Seksual Anak

OKU SELATAN, KORANPLUS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang pria berinisial AR (48), yang merupakan ayah tiri korban, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

AR diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres OKU Selatan pada 22 Juli 2026.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saat kejadian korban masih berusia sekitar 11 tahun. Ketika itu, korban disebut diminta tersangka membuatkan kopi setelah AR tiba di rumah.

Saat korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Polisi juga menduga tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, AR disebut mengakui perbuatannya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan maupun kejahatan seksual yang melibatkan anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi korban.

Korban juga dipastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, AR diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka.

Polisi memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *