Dua Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas, Usai Terima Remisi Lebaran
PAMEKASAN, KORANPLUS.COM – Sebanyak 506 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Sabtu (21/3/2026). Seluruh usulan tersebut telah disetujui dan resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengungkapkan bahwa saat ini total penghuni lapas mencapai 753 orang, terdiri dari 628 narapidana dan 125 tahanan.
“Dari total 628 narapidana, sebanyak 506 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Alhamdulillah, semuanya disetujui,” ujarnya.
Ia merinci besaran remisi yang diterima para warga binaan, yakni:
Remisi 2 bulan: 20 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 76 orang
Remisi 1 bulan: 295 orang
Remisi 15 hari: 115 orang
Sementara itu, sebanyak 122 narapidana belum dapat diusulkan untuk menerima remisi. Hal ini disebabkan beberapa faktor, seperti perbedaan agama (9 orang beragama Kristen) serta belum terpenuhinya syarat administratif dan substantif bagi sebagian narapidana lainnya.
“Ada sekitar 113 narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk pengusulan remisi kali ini,” jelasnya.
Kabar baiknya, dari ratusan penerima remisi tersebut, terdapat narapidana yang langsung bebas melalui kategori Remisi Khusus (RK) 2.
“Untuk RK2 sebenarnya ada 3 orang, namun satu orang masih harus menjalani hukuman subsider. Jadi, yang langsung bebas hari ini ada 2 orang,” pungkas Syukron. (ril)