Jerat Korban dengan Ancaman Foto Pribadi, FA Berakhir di Tangan Polisi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang disertai dugaan ancaman penyebaran foto pribadi korban. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FA (26) berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026. Korban, yang identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut Mawar, diduga mengalami peristiwa tersebut saat masih berstatus pelajar sekolah menengah atas pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban. Setelah hubungan keduanya berakhir, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Akibat ancaman itu, korban mengaku mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun. Sejak 2022 hingga 2026, korban disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka dengan total mencapai sekitar Rp20 juta.
Merasa terus mendapat ancaman, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih. Saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan membawa sejumlah uang.
Informasi tersebut langsung disampaikan korban kepada penyidik. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FA saat berada di penginapan bersama korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Unit PPA telah mengungkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial FA terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima penyidik dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia nyata maupun media digital. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (ril)