Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses administrasi yang perlu dilakukan ketika terjadi pergantian kepemilikan kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga hak kepemilikan kendaraan sah secara hukum. Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama kendaraan, berikut adalah syarat dan rincian biaya yang perlu diketahui.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik baru harus menyiapkan sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam proses administrasi. Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik lama
- Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat
- Formulir permohonan balik nama, yang dapat diambil di kantor Samsat
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses balik nama dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
- Mengunjungi Samsat Terdekat – Datangi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan yang terdaftar.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan – Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Menyerahkan Dokumen ke Loket Balik Nama – Setelah cek fisik selesai, serahkan semua dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
- Melakukan Pembayaran Pajak dan Biaya Balik Nama – Setelah berkas diverifikasi, Anda akan diberikan rincian biaya yang harus dibayarkan.
- Pengambilan STNK Baru – Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
- Pengurusan Perubahan Nama BPKB – Setelah STNK selesai, pemilik baru dapat mengurus perubahan nama di BPKB melalui kantor Polda setempat.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Biaya balik nama kendaraan telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan serta daerah tempat kendaraan didaftarkan. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan (untuk kendaraan bekas, tergantung kebijakan daerah)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai dengan nilai pajak tahunan kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Sekitar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil
- Biaya Administrasi STNK: Sekitar Rp100.000 (motor) dan Rp200.000 (mobil)
- Biaya Administrasi BPKB: Sekitar Rp225.000 (motor) dan Rp375.000 (mobil)
- Biaya Penerbitan TNKB (plat nomor): Sekitar Rp60.000 (motor) dan Rp100.000 (mobil)
Total biaya balik nama dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, sehingga disarankan untuk mengecek langsung ke kantor Samsat setempat.
Balik nama kendaraan merupakan prosedur wajib bagi pemilik kendaraan yang baru membeli kendaraan bekas agar kepemilikan sah secara hukum. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengumpulan dokumen, cek fisik kendaraan, hingga pembayaran pajak dan biaya administrasi. Meskipun membutuhkan biaya tertentu, balik nama kendaraan penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, segera urus balik nama agar kendaraan benar-benar resmi atas nama Anda.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi semua persyaratan, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor!