Kasus 2022 Terungkap, Tersangka KA Ditangkap di Ogan Ilir

 Kasus 2022 Terungkap, Tersangka KA Ditangkap di Ogan Ilir

OKU TIMUR, KORANPLUS.COM – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bersama Tim Opsnal SW akhirnya mengamankan tersangka berinisial KA (49), yang diduga terlibat dalam perkara hilangnya nyawa korban berinisial J di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Tersangka diamankan pada Senin (17/8/2026) dini hari di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Informasi itu diterima petugas pada Minggu (16/8/2026) siang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan KA sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Perkara yang menjerat KA diketahui terjadi pada 8 September 2022 silam. Meski telah berlangsung beberapa tahun, polisi terus melakukan pendalaman hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen Visum et Repertum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meski perkara telah terjadi beberapa tahun lalu.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *