Petaka Kredit Maut, Eks Dirut Bank DKI Ikut Terseret Pusaran Korupsi Raksasa Tekstil Sritex

 Petaka Kredit Maut, Eks Dirut Bank DKI Ikut Terseret Pusaran Korupsi Raksasa Tekstil Sritex

Tiga bos Sritex terancam pidana kurungan belasan tahun. Instagram: @halo.sritex

KORANPLUS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi besar yang menjerat raksasa tekstil Sritex Group memasuki babak baru yang mencekam. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (20/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat 16 tahun penjara bagi tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Komisaris), Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (mantan Direktur Keuangan).

Selain penjara belasan tahun, ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hukuman Tambahan dan Kerugian Negara Fantastis

Tak hanya pidana badan, keluarga pemilik Sritex—Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan—juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika gagal membayar, mereka terancam tambahan hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini para terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kredit bermasalah di tiga bank daerah: Bank Jateng (Rp502 miliar), Bank BJB (Rp671 miliar), dan Bank DKI (Rp180 miliar). Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Eks Dirut Bank DKI Ikut Terseret

Dalam berkas terpisah, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga dituntut 8 tahun penjara. Ia diduga memuluskan kucuran kredit kepada Sritex meski perusahaan tersebut tidak masuk kriteria debitur prima.

Zainuddin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS yang diduga diterima dari pihak Sritex.

Hotman Paris: Kasus Ini Prematur

Di sisi lain, kubu terdakwa melakukan perlawanan sengit. Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa Sritex adalah perusahaan sehat dengan pendapatan Rp20 triliun per tahun, sehingga layak mendapatkan kredit.

“Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini jelas masih prematur,” cetus Hotman.

Senada dengan itu, saksi ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang, menilai kasus ini adalah ranah perdata karena menyangkut kredit macet yang sedang dalam proses PKPU, bukan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir untuk menentukan nasib para mantan petinggi Sritex tersebut.***

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *